You are here: Home » Finansial » Aplikasi E Faktur Mempermudah Transaksi Perpajakan

Aplikasi E Faktur Mempermudah Transaksi Perpajakan

Pada tahun 2014 Direktorat Jenderal pajak meluncurkan sebuah inovasi terbaru yaitu aplikasi e faktur. Saat ini layanan faktur elektronik tersebut terus dikembangkan dan telah mencapai versi 3.0. Hal ini membuktikan jika DJP terus berusaha mengoptimalkan layanan perpajakan.

Adanya teknologi ini dapat membantu pengarsipan administrasi pajak Indonesia lebih baik. Dengan sistem teknologi yang canggih ini, membuat segala transakasi perpajakan lebih mudah diawasi, ditata, serta diarsipkan dengan baik. Hal ini juga untuk meminimalisir adanya faktur pajak palsu. Selain itu, kemajuan teknologi ini diharapkan dapat membantu negara meningkatkan penyerapan pajak lebih tinggi lingkup nasional.

Aplikasi E Faktur

Ini semakin mempermudah Pengusaha kena Pajak (PKP) menjalankan kewajibannya melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan)  Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Aplikasi ini ada dua jenis. Pertama, aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP), kemudian kedua melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan dengan sistem host to host. Pada awal proses penerapan sistem efaktur ini,Kantor Pajak di seluruh Indonesia menlakukan registrasi ulang pada Pengusaha Kena Pajak yang telah terdaftar.

Berikut ini beberapa hal yang melatarbelakangi hadirnya Apikasi E Faktur :

1. Faktur Pajak Palsu (Fiktif)

Yang dimaksud Faktur pajak fiktif merupakan faktur yang dibuat oleh pengusaha yang belum ditetapkan sebagai Pengusaha Wajib pajak. Pengusaha ini hanya mengandalkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Hal ini terjadi juga dikarenakan masih banyak para pengusaha yang belum mengetahui prosedur perpajakan.Selain itu, faktur fiktif ada dikarenan pengusaha menggunakan data-data orang lain seperti memakai nomor PKP orang lain.

2. Faktur Pajak

Hal ini sering terjadi di lapangan, dikarenakan penomoran faktur yang tidak terkontrol dengan baik oleh pengusaha.

3. Faktur Pajak Tidak Terbit

Hal ini bisa terjadi karena kesengajaan pengusaha yang tidak menerbitkan faktur, atau lalai dalam penerbitan faktur sehingga melebihi masa tenggang yang seharusnya. Akibat dari kejadian tersebut faktur tidak dapat dikreditkan.

Itulah beberapa hal ang umumnya terjadi di dunia perpajakan. Oleh karena itu, hadirnya aplikasi ini salah satu upaya untuk menimalisir kejadian  tersebut.

Hal ini cukup dilakukan hanya dengan menginstal aplikasi pajak pada perangkat elektronik. Terdapat dua tipe aplikasi pajak, yaitu pajak yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak, dan penyedia layanan jasa aplikasi pajak, biasanya ini menggunakan sistem host to host. Di mana aplikasi pelayanan jasa tersebut dapat mengakses langsung ke sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pengertian E faktur

E Faktur merupakan faktur elektronik yang dibuat secara online dengan bantuan sebuah aplikasi. Melalui aplikasi e faktur yang telah diinstal pada pada perangkat elektronik  seperti komputer, dengan dibantu jaringan internet, sebuah faktur pajak lebih mudah dibuat dan diterbitkan.

Proses yang mudah tersebut membantu Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan kewajiban pelaporan pajaknya lebih efisien dan menghemat waktu.

Kelebihan Menggunakan Aplikasi Faktur Elektronik sebagai berikut :

  1. Format Telah disediakan dan ditetapkan oleh DJP
  2. Menggunakan Tanda Tangan Elektronik berupa Kode Quick Response (QR), sehingga lebih aman ketika melakukan transaksi.
  3. Yang dapat menggunakan aplikasi ini yaitu PKP yang telah ditentukan oleh DJP
  4. Tidak diharuskan dicetak berupa kertas.
  5. Untuk mata uang yang dapat digunakan transakasi ini hanya rupiah saja.
  6. Untuk mengisi format tersebut Anda tidak harus ke kantor pajak, cukup dari rumah dengan menginstal aplikasinya pada komputer Anda.
  7. Bagi Para PKP ini lebih menyingkat waktu dan mempermudah dalam melakukan proses transaksi perpajakan.

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh PKP jika ingin menggunakan aplikasi ini, yakni :

  1. Peserta adalah wajib pajak yang telah ditetapkan oleh DJP dan mempunyai akun PKP
  2. Mempunyai sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh DJP

Itulah beberapa penjelasan mengenai Aplikasi E Faktur. Saat ini telah terdapat berbagai layanan aplikasi efaktur, salah satunya klik pajak by merkari. Aplikasi ini telah bermitra langsung dengan Direktorat Jenderal Pajak sehingga dapat membantu para PKP untuk menerbitkan faktur dengan aman dan tepat waktu. Ini cocok bagi Pengusaha Kena Pajak yang sibuk, dengan menggunakan jasa aplikasi ini mempermudah segala urusan perpajakan.